Minggu, 01 Juni 2008

Pancasila.......Bukan hanya sekedar untuk dibaca maupun diperingati.

Pancasila digali dari tradisi kehidupan di Indonesia jauh sampai kedasarnya, olek karenanya Pancasila diharapkan dapat menjadi falsafah hidup manusia Indonesia dalam mengembangkan eksistensinya untuk mencapai kebutuhan2nya. Manusia Indonesia juga tidak terpisah dari ikatan2 tradisionilnya karena Pancasila itu sendiri berasal dari tradisi manusia Indonesia.

Dalam Pancasila tercakup pula pengertian dan tujuan manusia Indonesia untuk mencapai suatu kepribadian yang “mentally health” sebagaimana “mental health” yang dikemukakan oleh Erich Fromm. Pancasila dapat dijadikan landasan selanjutnya bagi terbentuknya sauatu “sane society”, suatu “masyarakat yang sehat” bagi masyarakat Indonesia.

Setelah Pancasila diakui sebagai Dasar Negara Indonesia, apa yang mesti kita ketahui? Apakah hanya sekedar tahu bahwa Pancasila itu adalah 5 Dasar, Palsafah dan Idiologi Negara dan kita hafal luar kepala akan sila-silanya, sehingga kita bisa bebas atau terlepas dari sweeping organisasi pemuda yang sok Pancasilais, seperti yang terjadi di Jember pada Agustus 2007 yang lalu? Apakah kita hanya akan seperti burung beo yang pandai berkata dan berucap tetapi tidak memahami dan menghayati apalagi melaksanakan arti dan maknanya? Untuk bisa memahami, mendalami dan menghayati Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagai ideologi, sebagai falsafah negara dan rakyat, kita mesti dan harus memahami secara jelas akan makna setiap sila dari Pancasila itu!

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna dari sila ini adalah: Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Kemanusaan yang Adil dan Beradab. Makna dari sila ini adalah: Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, saling mencintai sesama manusia, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  3. Persatuan Indonesia. Makna dari sila ini adalah: Menjaga persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam Permusyawatan/Perwakilan, yang bermakna: mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ini bermakna: Bersikap adil terhadap sesama, menghormati hak-hak orang lain, menolong sesama dan menghargai orang lain

inti permasalahannya satu..................

mampukan kita memaknai, memahami dan merealisasikannya??????


dari berbagai sumber......

Tidak ada komentar: